Pembagian Zakat Fitri Tidak Harus Malam Idul Fitri, Namun Bisa Dilakukan Sepanjang Tahun
Waktu pelaksanaan zakat fitri yang diajarkan Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali adalah sebelum shalat Idul Fitri. Ajaran ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Dawud yang menyatakan bahwa zakat fitri yg ditunaikan sebelum shalat Id merupakan zakat yang diterima, dan yang ditunaikan setelah shalat Id menjadi sedekah biasa. Ajaran ini populer di kalangan umat Islam Indonesia.
Adapun waktu melaksanakan zakat fitri menurut mazhab Hanafi adalah sepanjang umur muzaki dalam waktu yang dia tentukan sendiri. Ajaran ini berdasarkan sabda dan praktek Nabi yang diriwayatkan Imam Hakim: bahwa zakat fitri diberikan kepada para pengemis di Madinah supaya mereka tidak mengemis di hari raya.
Berdasarkan sunnah maqbulah riwayat Imam Hakim di atas dan berdasarkan kemaslahatan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa zakat fitri dibayarkan oleh muzaki selama bulan Ramadhan dan Lazis dapat mengelola pembagiannya sepanjang tahun.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun ini dapat dikelola untuk pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan mustahik, seperti pemberian tunjangan beras tiap bulan, modal kerja dan modal usaha, beasiswa. dan pemberdayaan mualaf.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun demikian dapat mencapai tujuan disyariatkannya zakat fitri oleh Nabi, yakni untuk menghapus kemiskinan, yang pada zaman beliau dilaksanakan dengan menghilangkan perbuatan mengemis.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun seperti itu sangat sesuai dengan hadis riwayat Imam Abu Dawud di atas. Hal ini karena maksud zakat fitri yang ditunaikan setelah shalat Id itu menjadi sedekah biasa adalah “menjadi sedekah yang tidak mencegah orang mengemis pada hari raya Idul Ftri.”
Wallahu a’lam bish shawab.
Dr Hamim Ilyas, M.A., Dewan Syariah LAZISMU Pusat. (IB-times)
Adapun waktu melaksanakan zakat fitri menurut mazhab Hanafi adalah sepanjang umur muzaki dalam waktu yang dia tentukan sendiri. Ajaran ini berdasarkan sabda dan praktek Nabi yang diriwayatkan Imam Hakim: bahwa zakat fitri diberikan kepada para pengemis di Madinah supaya mereka tidak mengemis di hari raya.
Berdasarkan sunnah maqbulah riwayat Imam Hakim di atas dan berdasarkan kemaslahatan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa zakat fitri dibayarkan oleh muzaki selama bulan Ramadhan dan Lazis dapat mengelola pembagiannya sepanjang tahun.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun ini dapat dikelola untuk pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan mustahik, seperti pemberian tunjangan beras tiap bulan, modal kerja dan modal usaha, beasiswa. dan pemberdayaan mualaf.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun demikian dapat mencapai tujuan disyariatkannya zakat fitri oleh Nabi, yakni untuk menghapus kemiskinan, yang pada zaman beliau dilaksanakan dengan menghilangkan perbuatan mengemis.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun seperti itu sangat sesuai dengan hadis riwayat Imam Abu Dawud di atas. Hal ini karena maksud zakat fitri yang ditunaikan setelah shalat Id itu menjadi sedekah biasa adalah “menjadi sedekah yang tidak mencegah orang mengemis pada hari raya Idul Ftri.”
Wallahu a’lam bish shawab.
Dr Hamim Ilyas, M.A., Dewan Syariah LAZISMU Pusat. (IB-times)
Tidak ada komentar