ZAKAT PROFESI
‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga paripurna.
Dengan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut menguatkan korban bencana menghadapi hari-harinya yang berat.
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5 % dari penghasilan #sobatlazismu, caranya:
Transfer ke No Rekening:
💳 BSI:
(Kode: 451) 1144 7744 40
a/n LAZISMU KULON PROGO
💳 BPD DIY SYARIAH:
(Kode: 112) 801 211 016 053
a/n LAZISMU
Konfirmasi setoran WA: wa.me/6282264666499
Tidak ada komentar