FIDYAH
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah melalui Lazismu akan kami salurkan kepada fakir miskin berupa makanan siap saji. Besaran nilai fidyah senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau lebih baik jika dilengkapi selama sehari makan yakni 3 kali makan untuk fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap satu hari hutang puasa.
Fidyah bisa juga dibayarkan oleh orang lain, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa dibayarkan oleh sang anak.
Ayo #sobat tunaikan fidyah.
Bayar fidyah sekarang, caranya:
Transfer ke No Rekening:
💳 BSI:
(Kode: 451) 1144 7744 40
a/n LAZISMU KULON PROGO
💳 BPD DIY SYARIAH:
(Kode: 112) 801 211 016 053
a/n LAZISMU
Konfirmasi setoran WA: wa.me/6282264666499
Tidak ada komentar